Segini Rincian Biaya Pembuatan atau Perpanjangan SIM 2025

1 month ago 28

BANGSAONLINE.com - Mengetahui rincian biaya pembuatan dan perpanjangan atau surat izin mengemudi adalah langkah penting yang perlu diperhatikan. 

merupakan dokumen wajib bagi setiap pengemudi di Indonesia, dan dengan memahami biaya terkait, anda bisa merencanakan anggaran dengan lebih baik. 

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

Berikut kami sajikan informasi terbaru mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan di tahun ini aturan yang ditetapkan pemerintah. 

Tarif pembuatan dan perpanjang dirancang agar tetap terjangkau dan tidak membebani masyarakat.

Melansir keterangan Korlantas Polri, pemohon pembuatan dan perpanjang wajib menyiapkan dana mulai dari Rp50 ribu. Hal tersebut tertera dalam PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tak Khawatir

Pembuatan atau perpanjangan mencakup biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan pengendara. Kedua tes itu penting untuk memastikan bahwa pengendara memenuhi syarat fisik dan mental.

Biaya Membuat Baru

- A (mobil pribadi) Rp120 ribu

Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini

- B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp120 ribu

- B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp120 ribu

- C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp100 ribu

Baca Juga: Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat

- C I (sepeda motor 250 cc-500 cc) Rp100 ribu

- C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp100 ribu

- D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp50 ribu

Baca Juga: Sertijab Kapolres Ngawi, Argo Wiyono Digantikan Dwi Sumrahadi Rakhmanto

- D I (mobil penyandang disabilitas) Rp50 ribu

Biaya Perpanjangan

- A : Rp80 ribu

Baca Juga: Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja Kunjungi Ponpes Queen Al Falah Kediri

- B : Rp80 ribu

- C : Rp75 ribu

- D : Rp30 ribu

Baca Juga: Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi SIM Naik, Kanit Regident Satpas Colombo Beberkan Alasannya

(rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |