Musda Golkar Gresik, 2 PK Terancam Tak Punya Hak Pilih

1 month ago 23
Musda Golkar Gresik, 2 PK Terancam Tak Punya Hak Pilih Ketua DPD Golkar Gresik, Ahmad Nurhamim atau yang akrab disapa Anha, ketika memberi arahan saat para calon ketua paparkan visi dan misi. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 PK atau Pengurus Kecamatan dari DPD Gresik yang terancam tak memiliki hak untuk memilih calon ketua dalam musyawarah daerah (Musda) pada pertengahan tahun ini. Pasalnya, dua daerah yang dimaksud (Manyar dan Kedamean) tak miliki ketua definitif.

"Memang aturan main dalam Musda yang punya hak pilih itu mereka yang jabat Ketua PK definitif dan ber-SK," kata salah satu pengurus DPD Gresik yang enggan disebutkan namanya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Ada 2 Kubu di Musda Golkar Gresik

Ia menegaskan, DPD Gresik memiliki 18 PK, dan 16 di antaranya memiliki ketua definitif. Sedangkan 2 PK ketuanya dijabat pelaksana tugas (Plt).

"Karena itu, yang punya hak untuk memilih calon Ketua Gresik pada Musda 16 PK," cetusnya.

Sementara itu, Ketua DPD Gresik, Ahmad Nurhamin, memastikan hal tersebut. Ia menyatakan, ada 2 PK DPD Gresik yang ketuanya dijabat seorang Plt, yakni PK Manyar (Khusnul Fiqhan sebagai Plt Ketua), dan PK Kedamean (Atek Ridwan jadi Plt Ketua).

Baca Juga: Musda Golkar Gresik, Atek Ridwan Siap Maju Jadi Calon Ketua

Menurut dia, Plt Ketua PK ditunjuk DPD sebagai pengganti ketua definitif yang berhalangan tetap, baik karena meninggal dunia maupun mengundurkan diri.

"Kerena Ketua PK Manyar dan Kedamean berhalangan tetap kami menunjuk seorang Plt Ketua. Untuk PK Manyar dijabat Khusnul Fiqhan, dan PK Kedamean dijabat Atek Ridwan," ucap pria yang akrab disapa Anha ini.

Disampaikan olehnya, PK yang ketuanya dijabat Plt memiliki hak pilih atau tidak dalam musda nanti akan diatur di petunjuk pelaksana (juklak), atau petunjuk teknis (juknis).

Baca Juga: DPD Golkar Gresik Gelar Konvensi, 6 Calon Ketua Sampaikan Visi dan Misi

"Dapat hak pilih dan tidaknya Plt Ketua PK ini yang akan diatur dalam juklak atau juknis," kata Wakil Ketua DPRD Gresik itu. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |