
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kejari Kabupaten Kediri, akhirnya melakukan penahanan terhadap JS tersangka dugaan Korupsi Hibah Program Desa Koorporasi Sapi di Kecamatan Ngadiluwih, Selasa (8/4/2025) sore.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi dalam keterangan persnya, mengatakan, bahwa Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo yang baru saja dilantik dan Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tersangka JS berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-125/M.5.45/Fd.1/04/2025 Tanggal 8 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 08 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Kediri.
Menurut Iwan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka JS, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 12.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum yang telah ditunjuk sendiri oleh tersangka JS.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, selanjutnya terhadap tersangka JS dilakukan pemeriksaan kesehatan, setelah dinyatakan sehat dan tidak ada gangguan untuk mengikuti proses hukum oleh tim Medis, maka terhadap tersangka JS sejak hari ini tanggal 8 April 2025 telah dilakukan penahanan dengan jenis Rutan,"ucap Iwan.
lanmenuturkan, alasan penahanan terhadap tersangka JS secara subjektif adalah (1). Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri; (2). Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan (3). Tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya.
Dijelaskan Iwan, kronologis singkat perkara tersebut yakni berawal pada tahun 2021 Kementerian Pertanian RI melalui direktorat Jenderal Peternakan memberikan bantuan hibah Desa Korporasi Sapi tahun 2021 s/d 2022 kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki di Kecamatan Ngadiluwih, dimana tersangka JS menjabat sebagai Ketua Kelompok Ternak tersebut.
"Hibah yang diterima oleh Kelompok Ternak Ngudi Rejeki berupa barang yaitu alat dan sapi beserta uang. Selanjutnya Tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki dalam melakukan pengelolaan hibah tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Dimana diperoleh fakta bahwa terdapat pengurangan jumlah populasi sapi atau terdapat penjualan sapi hibah yang tidak dilakukan penggantian/replacement sebagaimana yang telah diatur dalam juknis Program Kegiatan Hibah Desa Korporasi Sapi,"terang Iwan.
Masih menurut Iwan, dalam melakukan jual beli ternak sapi dan pengeluaran operasional, tersangka JS mengelola sendiri tanpa melibatkan anggota Kelompok Ternak Ngudi Rejeki serta tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.
Selain itu, lanjut dia, dalam pengelolaan pakan ternak, terdapat pembiayaan dalam pemenuhan Hijauan Pakan Ternak (HPT) yang mana Tersangka JS sebelumnya sudah diharuskan menyediakan Hijauan Pakan Ternak (HPT) dalam jumlah yang cukup dan kualitas sesuai dengan Juknis Program Desa Korporasi Sapi, namum hal tersebut tidak dilakukan.
"Sehingga atas perbuatan tersangka JS tersebut berdasarkan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menimbulkan potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.990.794.041,00 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Puluh Satu Rupiah),"tutup Iwan. (uji/van)