Oknum Pegawai Kejari Blora Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Sewa Rp130 Juta

1 week ago 6

Rabu, 12 Agustus 2026 – 17:05 WIB

Oknum Pegawai Kejari Blora Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Sewa Rp130 Juta - JPNN.com Jateng

Ilustrasi - Polres Blora menahan seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berinisial SL yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil sewa. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jateng.jpnn.com, BLORA - Polres Blora menahan seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berinisial SL yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil sewa.

SL ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2026 setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan penahanan terhadap SL dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.

"Saat ini masih dalam penahanan dan tahap penyidikan masih terus berlanjut. Ditahan sekitar seminggu," kata Zaenul di Blora, Rabu (12/8).

Perkara tersebut bermula dari laporan Muntasir, pemilik kendaraan yang disewakan kepada tersangka.

Mobil yang diduga digelapkan berupa Daihatsu Xenia tahun 2015 warna putih dengan nomor polisi AD-1606-UA.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp130 juta.

"Ada bukti sewa mobil," ujar Zaenul.

Polres Blora menahan seorang oknum pegawai Kejari Blora berinisial SL yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil sewa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |