Pelaku Perusakan dan Teror Tetangga di Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka

3 hours ago 5

Jumat, 14 Agustus 2026 – 11:00 WIB

Pelaku Perusakan dan Teror Tetangga di Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka - JPNN.com Jabar

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi menetapkan seorang pria berinisial FAA sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan teror terhadap tetangganya di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan tersangka telah menjalani proses hukum atas dugaan perbuatannya.

“Kami tetapkan satu orang tersangka berinisial FAA dan sudah kami lakukan proses hukum,” kata Made.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pecahan pagar yang diduga berkaitan dengan peristiwa perusakan.

“Saksi sudah tujuh orang yang kami lakukan pemeriksaan. Kemudian, barang bukti pecahan pagar sudah kami sita, dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tersangka Dijerat Pasal Perusakan dan Ancaman

Atas dugaan perbuatannya, FAA dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perusakan dan/atau ancaman dengan kekerasan sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Proses hukum terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi menetapkan FAA sebagai tersangka kasus dugaan perusakan dan teror terhadap tetangga di Pancoran Mas, Depok. Tujuh saksi telah diperiksa

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |