Presiden Prabowo: Penghasilan Hakim Junior Naik 280 Persen

3 hours ago 8

 Penghasilan Hakim Junior Naik 280 Persen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto saat tiba di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8). Prabowo akan mengikuti sidang Tahunan MPR dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI. Foto : Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemerintah telah menaikkan penghasilan hakim paling junior. Kenaikan penghasilan itu mencapai 280 persen.

Prabowo mengatakan kini tingkat penghasilan hakim Indonesia, khususnya hakim junior, berada di atas rata-rata negara-negara ASEAN.

"Untuk hakim-hakim yang paling junior, penghasilan mereka telah naik 280 persen, tertinggi dalam beberapa dasawarsa. Sekarang penghasilan hakim-hakim kita, terutama yang junior, berada di atas rata-rata ASEAN," kata Prabowo.

Presiden menyampaikan itu dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Prabowo mengatakan kenaikan penghasilan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim, sekaligus menjaga kemandirian lembaga peradilan.

Menurut Prabowo, peningkatan penghasilan hakim juga terlihat dari posisi penghasilan ketua Mahkamah Agung RI  yang kini disebut lebih tinggi dibandingkan penghasilan ketua MA Singapura.

"Ketua Mahkamah Agung telah melaporkan kepada saya bahwa penghasilan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia lebih tinggi dari penghasilan ketua Mahkamah Agung Singapura," ungkapnya.

Namun, Prabowo menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemerintah telah menaikkan penghasilan hakim paling junior. Kenaikan penghasilan itu mencapai 280 persen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |