Pemkab Serang Cicil Utang Retribusi Sampah Rp 1,3 Miliar

1 week ago 5

Kamis, 13 Agustus 2026 – 14:23 WIB

Pemkab Serang Cicil Utang Retribusi Sampah Rp 1,3 Miliar - JPNN.com Banten

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Pemkab Serang menyatakan akan melunasi utang retribusi sampah sebesar Rp 1,3 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Proses pembayaran akan dilakukan bertahap dimulai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2026 hingga 2027.

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan proses pembayaran utang retribusi sampah dengan Pemkot Cilegon akan diselesaikan pada 2027.

"Kami akan coba melakukan pembayaran pada 2026 berapa dahulu, kemudian 2027 akan diselesaikan," ucap Zaldi kepada JPNN Banten, Kamis (13/8).

Menurut Zaldi, pembayaran tidak dapat diselesaikan pada 2026 lantaran APBD perubahan sudah teralokasi.

"karena sudah teralokasi kebutuhan-kebutuhan prioritas pemda, mungkin dilakukan pembayaran berapa dahulu nanti, karena sudah teralokasi baru ada surat (penagihan, red) datang," ujarnya.

"Akan tetapi, intinya kami komitmen akan menyelesaikan pembayaran itu Rp 1,3 miliar," sambung dia.

Dia menjelaskan surat penagihan retribusi sampah dari Pemkot Cilegon baru diterima kurang dari satu bulan.

Pemkab Serang merespons tagihan utang retribusi sampah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sebesar Rp 1,3 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |