jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkap sindikat pemalsu STNK sepeda motor dan mobil. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) warga Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) Kabupaten Pasuruan, MA (53) warga Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, mereka untung jutaan rupiah dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Pengakuan itu terungkap dalam video yang diunggah di akun instagram milik Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan, luthfie.daily Rabu (27/5).
“Anak-anak ini bayar saya Rp800 ribu. Saya nariknya Rp3 juta, 2-3 harian (proses pembuatan,red), cuma STNK saja, ” kata salah satu pelaku, yang berperan sebagai makelar.
Selama proses penggalian keterangan berlangsung, salah satu anggota kepolisian menyampaikan kepada Kombespol Luthfie, bahwa satu di antaranya berstatus residivis.
“Sudah pernah masuk, Ndan. Polsek Tegalsari (Residivis,red).Kasus yang sama,” ungkap anggota kepolisian itu.
Orang nomor satu di jajaran kepolisian Surabaya tersebut, kembali menanyakan awal mula ide para pelaku merintis profesi tersebut.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364338/original/054791800_1759066919-Borneo_FC_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5518239/original/013028600_1772493872-Latihan_Persija-8.jpg)