Pengamat: Penyelesaian Sukuk Pos Indonesia Perkuat Kepercayaan Investor

1 week ago 5

Rabu, 29 Juli 2026 – 17:58 WIB

 Penyelesaian Sukuk Pos Indonesia Perkuat Kepercayaan Investor - JPNN.com Jabar

Ilustrasi Gedung kantor utama Pos Indonesia di Kota Bandung. Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Langkah PT Pos Indonesia (Persero) menuntaskan pembayaran cicilan imbal ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C periode ke-6 senilai Rp24,118 miliar mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik Dr. Iswadi menilai, penyelesaian kewajiban tersebut menunjukkan komitmen Pos Indonesia dalam memenuhi tanggung jawab kepada para pemegang sukuk dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Iswadi, pembayaran yang dilakukan pada 24 Juli 2026 itu menjadi bukti bahwa Pos Indonesia tetap menjaga integritas sebagai BUMN, meski sebelumnya sempat menghadapi tantangan arus kas yang menyebabkan pembayaran mengalami penundaan.

"Yang penting bukan sekadar adanya penundaan, melainkan bagaimana perusahaan menyikapinya. Pos Indonesia memilih langkah yang bertanggung jawab melalui keterbukaan informasi kepada publik dan segera menyelesaikan kewajibannya ketika kondisi memungkinkan," kata Iswadi dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Rabu (29/7/2026).

Dia menilai dinamika arus kas merupakan hal yang dapat terjadi pada perusahaan besar, termasuk BUMN.

Namun, yang menjadi tolok ukur adalah komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada investor.

Iswadi juga mengapresiasi keputusan Pos Indonesia yang tidak hanya melunasi kewajiban pembayaran imbal hasil sukuk, tetapi juga membayarkan kompensasi atas keterlambatan pembayaran.

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen perusahaan terhadap prinsip tata kelola yang baik.

Pengamat kebijakan publik mengapresiasi komitmen Pos Indonesia menuntaskan pembayaran sukuk dan menjaga kepercayaan investor.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |