Pengamat Tegaskan Supremasi Hukum Harus Tetap Jadi Fondasi Bernegara

2 hours ago 2

Pengamat Tegaskan Supremasi Hukum Harus Tetap Jadi Fondasi Bernegara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat hukum dan politik yang juga mantan Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Supremasi hukum disebut harus tetap menjadi fondasi kehidupan bernegara. Sebab, hanya kekuasaan yang tunduk pada konstitusi, etika, dan keadilan yang mampu menjaga legitimasi negara di mata rakyat.

Demikian disampaikan pengamat hukum dan politik Dr. Pieter C. Zulkifli, S.H., M.H.

Dia menekankan penegakan hukum bukan sekadar persoalan menjalankan aturan, melainkan cermin kualitas demokrasi dan arah perjalanan sebuah bangsa.

Ketika hukum dipersepsikan kehilangan independensinya, yang dipertaruhkan bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

"Negara hukum tidak diuji ketika semua berjalan normal, melainkan ketika kekuasaan memiliki kesempatan untuk melampaui batas, namun memilih tetap tunduk pada konstitusi dan keadilan.

'Justice is the first virtue of social institutions'," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.

Pieter Zulkifli menyebut keadilan adalah kebajikan pertama dari setiap institusi sosial. Dia lantas menyinggung filsuf politik John Rawls yang mengingatkan ketika keadilan bergeser menjadi sekadar alat kepentingan, negara perlahan kehilangan fondasi moralnya.

"Hukum memang masih berdiri, tetapi kepercayaan rakyat runtuh," ucapnya.

Supremasi hukum disebut harus tetap menjadi fondasi kehidupan bernegara. Sebab, hanya kekuasaan yang tunduk pada konstitusi, etika, dan keadilan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |