Per 1 September Turis ke Nusa Penida Wajib Bayar Retribusi, Cek Tarifnya

1 week ago 3

Rabu, 12 Agustus 2026 – 06:58 WIB

Per 1 September Turis ke Nusa Penida Wajib Bayar Retribusi, Cek Tarifnya - JPNN.com Bali

Wisatawan berangkat ke Nusa Penida, Klungkung melalui Pelabuhan Sanur, Denpasar, Bali. Wisatawan asing maupun domestik yang ke Nusa Penida mulai dikenakan tarif per 1 September 2026. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemkab Klungkung resmi mengumumkan penerapan pungutan retribusi pariwisata mulai 1 September 2026.

Kebijakan ini berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026.

Penetapan batas waktu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 perihal Ralat Imbauan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan pada Pasal II ayat (2) mengenai pungutan retribusi pariwisata.

Dalam ketentuan tersebut, turis yang berkunjung ke Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida serta Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan–Nusa Ceningan dikenakan retribusi pariwisata.

Besarannya sebesar Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak.

Ketentuan tarif ini berlaku bagi wisatawan mancanegara (wisman).

Bagi para turis yang berkunjung ke Daya Tarik Wisata (DTW), dikenakan tarif retribusi sebesar Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak.

Pemkab Klungkung resmi mengumumkan penerapan pungutan retribusi pariwisata ke kawasan wisata Nusa Penida mulai 1 September 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |