SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Subdit IV Tipiter Polda Jatim mengungkap tindak pengoplosan LPG ilegal dan penjualan pupuk Subsidi di wilayah Bojonegoro, Jombang dan Lamongan.
4 pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan tabung LPG 3 kg, puluhan tabung LPG 12 kg dan 50 kg.
Baca Juga: Update Solusi Login Gagal dan Tidak Bisa Simpan Aktivasi Akun Coretax, DJP Bilang Begini
Selain itu turut diamankan 2 pelaku penjualan pupuk subsidi dijual harga tinggi juga diamankan.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Po
Baca Juga: Hari Ketiga Puasa Polisi Amankan 16 Anak Tawuran di Surabaya
lda Jatim AKBP Damus Asa, bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penangkapan kepada pelaku pengoplos LPG dan pengamanan barang bukti dilakukan, Senin, (3/2/2025) pukul 13.00 WIB di Kecamatan Perak, Jombang.
Empat orang tersangka berhasil diamankan. Terdiri dari dua orang teknisi, seorang sopir, dan seorang pemasok gas.
AKBP Damus Asa menjelaskan, bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan, sejak akhir tahun 2024.
Baca Juga: Baru! Atasi Error the element 'taxinvoice' has invalid child element 'refdesc' Impor XML di Coretax
Cara pengoplosan untuk Gas LPG bersubsidi dari tabung 3kg di tansit atau dipindah ke tabung 12 kg dan 50 kg bukan kategori non-subsidi.
Setelah tabung terisi penuh, tabung kemudian disegel, diberi barcode yang dicetak sendiri kemudian dijual dengan harga non-subsidi.
"Gas dari tabung 3 kg yang sudah kosong kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg. Tabung 3 kg yang kosong ini dijual lagi dengan harga subsidi, namun penjualannya dibatasi. Sementara tabung 12 kg dan 50 kg yang sudah diisi gas oplosan dijual dengan harga non subsidi," jelas Damus Asa saat konferensi Pers pengungkapan kasus, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Edarkan Ganja, Pria di Tanjung Perak Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Atas tindak pengoplosan LPG tersebut, negara mengalami kerugian sekitar 300 juta dari waktu 2 bulan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003.
"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tegas AKBP Damus Asa.
Sedangkan untuk dua tersangka penyalahgunaan pupuk dari harga subsidi dijual non-subsidi, 2 pelaku asal Kabupaten Lamongan telah diamankan. Dalam praktiknya telah berjalan selama 2 tahun.
Baca Juga: Bersama Mahasiswa, Polda Jatim Salurkan 12.050 Paket Sembako ke 38 Daerah
“Cara kerja penjualan pupuk subsidi ini cukup sederhana di mana pupuk yang tertimbun tahun lalu karena tidak habis kemudian dijual ulang dengan harga tinggi di luar kabupaten. Jadi pupuk ini harusnya dijual di kelompok Tani di kabupaten dalam tidak boleh diluar, dan harganya harus subsidi,” pungkasnya. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News