Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka dalam Kasus Penemuan Jasad Bayi di Tong Sampah Depok

1 week ago 6

Kamis, 13 Agustus 2026 – 14:00 WIB

Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka dalam Kasus Penemuan Jasad Bayi di Tong Sampah Depok - JPNN.com Jabar

Ilustrasi borgol atau pelaku tindak kejahatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial RMM, kelahiran 2005, sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi laki-laki di tempat sampah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan RMM merupakan ibu dari bayi tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026.

“Kami dari Satreskrim Polres Metro Depok ingin menyampaikan pengungkapan perkara tindak pidana aborsi atau penemuan jenazah bayi yang terjadi di TKP Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, pada hari Selasa tanggal 11 Agustus tahun 2026,” kata Made di Depok, Kamis (13/8).

Made mengatakan saat ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Jadi kami menetapkan satu tersangka atas inisial RMM, kelahiran 2005, yang kebetulan merupakan ibu dari bayi tersebut,” ujarnya.

Jasad Bayi Ditemukan di Dalam Tong Sampah

Sebelumnya, warga menemukan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki di sebuah tong sampah berbentuk drum di kawasan Jalan Raya Muchtar, Sawangan.

Polisi menetapkan RMM, ibu dari bayi laki-laki yang ditemukan di tempat sampah Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, sebagai tersangka

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |