Polresta Bandung Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi, Modusnya Pakai Barcode Palsu

11 hours ago 4

Polresta Bandung Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi, Modusnya Pakai Barcode Palsu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polresta Bandung melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penyelewengan BBM subsidi ke Kejari Kabupaten Bandung. Foto: dok. Polresta Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung pada Kamis (2/4/2026).

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Tersangka yang dilimpahkan berinisial AS.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan proses tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara hingga ke tahap penuntutan di pengadilan.

"Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan," kata Olot, Jumat (3/4).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (9/2) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tol Purbaleunyi KM 150 arah Cileunyi menuju Jakarta, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Saat itu, petugas mengamankan tersangka yang tengah mengendarai kendaraan roda enam dengan tangki modifikasi berisi BBM jenis biosolar.

Tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Bandung dilimpahkan ke Kejari. Modus gunakan barcode untuk pembelian biosolar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |