
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu beranak dua, Anggel (32), yang tinggal di Jalan Manyar Sabrangan Belakang nomor 71, melaporkan suaminya, Agus (35), atas tuduhan pencabulan terhadap anak keduanya, AL (4). Setelah laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan penangkapan.
Penangkapan warga Jombang itu dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada hari ini, Rabu (19/2/2025). Hal tersebut dipastikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Eddi Octavianus Mamoto.
Baca Juga: Soal Penipuan UMKM yang Rugikan Ratusan Juta, Inspektorat Surabaya Panggil 3 Pegawai Outsourcing
"Berdasarkan laporan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung korban, kini terlapor sudah kami tangkap," ujarnya.Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil visum pada alat kelamin korban, dan pemeriksaan dari istri pelaku selaku pelapor.
Agus dan Anggel adalah penghuni kos yang sudah cukup lama tinggal di tempat kejadian. Informasi ini juga telah diberitakan sebelumnya.
Menurut Sholiha (50) sebagai pemilik rumah yang ditinggali, menyatakan bahwa pasangan tersebut memiliki dua anak.
Baca Juga: Lancar! Tips dan Solusi Gagal Impor XML ke Coretax dan Terdapat Baris Banyak
"Anak pertama dirawat oleh neneknya, sementara anak kedua (korban) dirawat oleh ibunya sendiri. Kami tidak mengetahui adanya masalah rumah tangga di antara mereka," katanya.
Sholiha menambahkan bahwa selama ini kehidupan mereka terlihat baik-baik saja.
"Mereka kurang bersosialisasi dengan tetangga. Agus bekerja di proyek bangunan, sedangkan Anggel adalah ibu rumah tangga. Kejadian pencabulan yang dilakukan Agus kepada putri keduanya yang masih berumur 4 tahun sangat mengejutkan kami," pungkasnya. (rus/mar)
Baca Juga: Selamat! Ini Cara Dapat BLT BBM Rp300 Ribu dan Cek Nama Anda Sebagai Penerima, Kapan Jadwal Cairnya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News