jogja.jpnn.com, SLEMAN - Kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 belum berakhir.
Setelah mantan Bupati Sleman Sri Purnomo divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta, kini salah satu saksi dalam perkara tersebut dilaporkan kepada polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan informasi tentang laporan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman itu.
"Tim penyidik Kejari Sleman telah resmi melaporkan seorang saksi yang memberikan keterangan atau sumpah palsu ke Polresta Sleman pada 3 Juni 2026," katanya Rabu (24/6).
Kendati demikian, Anggoro belum bisa membeberkan siapa pihak terlapor tersebut
"Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman dan masih dalam tahap penyelidikan," kata Argo.
Ia memastikan pihak kepolisian telah memintai keterangan dua orang saksi dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga direncanakan masih akan memanggil beberapa nama lainnya untuk proses penyelidikan.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364338/original/054791800_1759066919-Borneo_FC_1.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5518239/original/013028600_1772493872-Latihan_Persija-8.jpg)