Soroti Dugaan Korupsi dan TPPU, Pengamat Minta Publik Hormati Proses Hukum

4 hours ago 2

Kamis, 09 Juli 2026 – 20:42 WIB

Soroti Dugaan Korupsi dan TPPU, Pengamat Minta Publik Hormati Proses Hukum - JPNN.com Jatim

Prof Dr Hermawan Sulistyo MA saat menjadi penanggap pada acara Rilis Akhir Tahun 2022 Polri di Jakarta, Sabtu (31/12). Foto: YouTube/Polri TV

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah menjadi perhatian publik terus menuai sorotan.

Di tengah berbagai spekulasi yang beredar mengenai proses penyelidikan, pengamat kepolisian Prof (Ris) Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU, meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Hermawan menilai, proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian sejauh ini telah berjalan sesuai prosedur.

Menurutnya, setiap penyelidikan memiliki tahapan yang harus dilalui penyidik untuk mengumpulkan alat bukti sebelum menarik kesimpulan hukum dalam suatu perkara.

"Kinerja penyidik dalam mengusut dugaan kasus tersebut berjalan sesuai prosedur. Proses pencarian bukti empiris untuk menarik kesimpulan hukum merupakan bagian dari standar operasional penyelidikan," ujar Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).

Dia meyakini kepolisian tidak akan gegabah mengambil langkah penegakan hukum, termasuk melakukan upaya paksa, apabila alat bukti yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

Karena itu, Hermawan mengajak publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Menurutnya, karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, penanganannya harus dilakukan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Pengamat Hermawan Sulistyo menilai penyelidikan dugaan korupsi dan TPPU telah berjalan sesuai prosedur serta meminta publik menghormati proses hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |