Terdakwa Arisan Bodong Warga Wadeng Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Gresik

1 day ago 10
Terdakwa Arisan Bodong Warga Wadeng Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Gresik Terdakwa Retnowati Wulandari (35) saat memasuki ruang sidang. FOTO: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Terdakwa Retnowati Wulandari (35) warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik yang terbelit dalam kasus arisan fiktif (bodong) miliran rupiah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (21/4/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim Donald Everly Malubaya dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Ruang sidang Cakra .

Sidang terbuka dihadiri puluhan korban. Mereka sempat berteriak "kembalikan uang kami" saat petugas membawa masuk terdakwa di ruang sidang.

Dakwaan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Immamal Muttaqin dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa, terdakwa pada tanggal 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan modus arisan fiktif (bodong).

"Terdakwa menawarkan arisan kepada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp. 21.150.000. Jumlah uang tersebut didasari pada jumlah peserta sebanyak 142 orang," jelas Muttaqin saat membacakan dakwaan.

Ia mengungkapkan, para korban setiap minggunya menyetor uang arisan sistem slot kepada terdakwa sebesar Rp150.000, dan lansung diundi.

Tapi oleh terdakwa, nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh terdakwa sendiri.

"Tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki pinjaman di beberapa bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman," terangnya.

Perbuatan itu terbongkar, lanjut Muttaqin, ketika saksi korban Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa.

Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa.

"Atas tindak pidana ini, berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar Rp. 1.662.550.000. Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Jaksa mendakwa dengan pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana," sebutnya.

Atas dakwaan JPU, Majelis Hakim Donald Everly Malubaya menyampaikan sidang ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Dikarenakan kuasa hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan, maka sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Donald.

Respons Kuasa Hukum Korban

Sementara itu, kuasa hukum para korban Welem Mintarja mengatakan bahwa, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada sidang perdana itu semua benar sesuai dengan hasil pemeriksaan di Polres Gresik.

"Terdakwa mengajak para korban untuk mengikuti arisan dengan cara undian slot tiap minggunya. Untuk memikat korban, terdakwa memberikan beras 3 kilo dan minyak goreng untuk peserta. Dengan membayar uang 150 ribu perminggu, terdakwa mengundi arisan akan tetapi nama yang keluar bukan nama para peserta, nama yang keluar adalah nama fiktif," ungkapnya.

Lebih lanjut Welem Mintarja menyatakan, para korban berharap kerugian yang diderita para korban dikembalikan oleh terdakwa.

Ada 82 korban dari arisan fiktif ini, satu korban kerugiannya sebesar Rp. 21.150.000. Sehingga total kerugian dari hitungan kami sebesar Rp.1.796.675.000.

"Kami sebagai kuasa hukum para korban meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kami berharap dalam sidang pidana ini, terdakwa dapat mengembalikan kerugian yang dialami korban," harapnya.

Ditambahkan ia, jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian para korban, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata.

"Kami telah menelusuri ada beberapa aset yang dimiliki terdakwa. Aset tersebut akan kami mohonkan penyitaan saat kita layangkan gugatan jika kerugian korban tidak dikembalikan," pungkas Welem. (hud/van)

Read Entire Article
Kabar berita |