Terpidana Korupsi PT INKA Belum Bayar Uang Pengganti Rp18,5 M, Asetnya Disita Jaksa

5 hours ago 4

Kamis, 25 Juni 2026 – 14:31 WIB

Terpidana Korupsi PT INKA Belum Bayar Uang Pengganti Rp18,5 M, Asetnya Disita Jaksa - JPNN.com Jatim

Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Madiun melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana TN, selaku mantan Regional Head Titan Global Capital sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia dalam kasus korupsi dana talangan PT INKA (Persero). Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara tersebut yang mencapai sekitar Rp21,154 miliar. ANTARA/HO-Kejari Kota Madiun

jatim.jpnn.com, MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyita aset milik terpidana korupsi pemberian dana talangan PT Industri Kereta Api (INKA) senilai miliaran rupiah. Langkah itu dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp21 miliar.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Madiun Heru Admojo mengatakan penyitaan merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 337 meter persegi di Desa Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang.

"Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Heru, Rabu (24/6).

Aset tersebut diketahui milik TN, mantan Regional Head Titan Global Capital sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi dana talangan PT INKA.

Heru menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan, TN diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp18,55 miliar dan 265.300 dolar Amerika Serikat.

Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi sehingga jaksa melakukan sita eksekusi terhadap aset yang dimiliki terpidana.

"Dalam kasus ini, terpidana TN memiliki kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,55 miliar dan 265.300 dolar AS. Jaksa melakukan sita eksekusi terhadap aset yang dimiliki terpidana karena belum dipenuhi," katanya.

Kejari Kota Madiun menyita aset terpidana korupsi dana talangan PT INKA untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp21,15 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |