Absen Panggilan Pertama, Rudy Tanoe Minta Diperiksa KPK 11 Agustus

2 days ago 13

Absen Panggilan Pertama, Rudy Tanoe Minta Diperiksa KPK 11 Agustus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe melalui kuasa hukumnya resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi menjadi Selasa, 11 Agustus 2026.

"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ricky menjelaskan Rudy menerima surat panggilan KPK pada 4 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 6 Agustus 2026.

Namun, Rudy tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena telah memiliki jadwal pemeriksaan kesehatan sebelumnya.

Menurut Ricky, kuasa hukum Rudy kemudian mendatangi Gedung KPK pada 5 Agustus 2026 untuk menyerahkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan penjadwalan ulang pada 11 Agustus.

Ia mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima KPK dan memastikan ketidakhadiran Rudy bukan upaya untuk menghindari proses hukum.

"Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," katanya.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial periode 2020–2021.

Pengusaha Rudy Tanoe melalui kuasa hukumnya resmi meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya menjadi Selasa, 11 Agustus 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |