Agen Pegadaian Syariah Palengaan Pamekasan Diduga Bawa Kabur Barang Gadai Miliaran Rupiah

1 month ago 23

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com -  Puluhan nasabah menggeruduk kantor pegadaian cabang Kabupaten Pamekasan yang berada di Jl. Diponegoro, Gladak Anyar, Kecamatan Kota, Kamis (20/2/2025).

Aksi tersebut terjadi lantaran adanya dugaan penipuan terhadap 80 korban oleh Hozizah, agen .

Baca Juga: Sopir Truk yang Muat Rokok Tanpa Cukai Ditetapkan Tersangka, Bea Cukai Madura Janji Selidiki Pemilik

Sebelum massa mendatangi kantor pegadaian, sekitar 80 korban melapor ke Satreskrim didampingi kuasa hukumnya, Jailani.

Para korban melaporkan Hozizah atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen, dan penadahan.

Total kerugian dari perhiasan yang digadaikan para korban ditaksir mencapai Rp13 hingga 15 miliar.

Baca Juga: Polres Pamekasan Tangkap Salah Satu Pelaku Pencuri Kotak Amal yang Borong Jajanan di Minimarket

Sementara untuk kerugian berupa uang yang diduga digelapkan Hozizah mencapai Rp 10 - Rp 20 miliar.

Kanit PPA Satreskrim , Ipda Muhammad Eko Feriyanto menyampaikan, pihaknya menerima dengan tangan terbuka setiap laporan yang diajukan oleh masyarakat sebagai bentuk pelayanan.

"Kita akan berusaha untuk memproses perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur," kata Ipda Eko Feriyanto di hadapan para korban.

Baca Juga: Jelang Ramadan 1446 H, Polres Pamekasan Sita Ratusan Botol Miras Hasil Razia di Sejumlah Titik

Sementara menurut salah satu korban, Ibu Komariah (41), warga Desa Kacok, Kecamatan Palengaan mengalami kerugian sekitar Rp400 juta

“Saya telah gadaikan sejumlah emas ke Hozizah, Kami telah ditipu dan ingin menuntut keadilan ke Pegadaian Cabang Pamekasan,” kata Komariah.

Korban lainnya, Feriy (45) waga Desa Rek-Kerrek, menyebut pihaknya telah kehilangan uang yang cukup besar akibat penipuan gadai emas tersebut.

Baca Juga: Polres Pamekasan Amankan 146 Miras Berbagai Merek dan Penjualnya

“Kalau punya saya bila diuangkan sebesar Rp.150 juta. Kami ingin agar pihak yang bertanggung jawab dapat dihukum dan kami dapat mendapatkan kembali uang tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ach Jailani menyampaikan dugaan penggelapan dalam laporan polisi para korban.

“Selama 3 bulan pihak pegadaian Pamekasan cuma Audit dan tidak memberikan keterangan resmi akan mengganti, tanpa ada oknum pegadaian tidak mungkin ada kejahatan, sehingga kita laporkan pegadaian Pamekasan ke ,” tandasnya.(dim/van)

Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Edukasi dan Sosialisasi ke Santri Ponpes Mambaul Ulum Bata Bata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |