Aliran Uang 17 Kg Sabu-Sabu Kasus Mantan Kasat Narkoba Bakal Dibongkar di Persidangan

2 hours ago 2

Aliran Uang 17 Kg Sabu-Sabu Kasus Mantan Kasat Narkoba Bakal Dibongkar di Persidangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kiri) dan Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota (kanan) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba serta TPPU dengan tindak pidana asal narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal membongkar aliran uang dari peredaran 17 kilogram sabu-sabu di sidang mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

"Soal itu (aliran uang 17 kilogram sabu-sabu), nanti kami buka di persidangan saja," kata Budi Muklish mewakili tim jaksa penuntut umum pada Kejati NTB di Mataram, Jumat (26/6/2026).

Aliran Uang 17 Kg Sabu-Sabu Kasus Mantan Kasat Narkoba Bakal Dibongkar di PersidanganPetugas Bidpropam Polda NTB menggiring AKP Malaungi dengan tangan terborgol dalam status tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

Ketika ditanya tentang asal-usul peredaran 17 kilogram sabu-sabu tersebut, Budi memilih untuk tidak membocorkan ke publik dan menyarankan agar informasi tersebut didapatkan saat persidangan.

Namun, saat kali pertama melakukan penelitian berkas para tersangka, Budi menyebut ada setoran uang hasil peredaran yang secara terstruktur, khususnya dari kalangan pejabat kepolisian.

"Jadi, bukan hanya Rp 2,8 miliar itu saja. Itu pun kami yang ungkap, baru penyidik mau buka," ujar Budi.

"Ada lagi aliran lainnya dari peredaran 17 kilogram (sabu-sabu), tiap 1 kilogram itu ada setoran Rp 150 juta ke atas. Itu makanya kami minta giring juga TPPU-nya," lanjut Budi pada 28 April 2026.

Budi menyampaikan perihal persiapan persidangan kini tinggal menunggu pelimpahan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Bima.

Jaksa bakal bongkar aliran uang penjualan sabu-sabu 17 kg di kasus yang menjerat mantan Kasat Narkoba dan eks Kapolres Bima Kota. Siap-siap ada kejutan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |