jatim.jpnn.com, SURABAYA - SKS (64) Warga Negara (WN) Korea Selatan selaku pemilik restoran di Surabaya yang dilaporkan telah melakukan pelecehan kepada karyawannya membantah tuduhan tersebut.
Kuasa hukum terlapor, Ben Hadjon mengatakan kliennya telah mengirimkan keterangan tertulis kepadanya. Isinya, pria Korea Selatan tersebut membantah semua tuduhan.
“Klien kami menyatakan dirinya tidak bersalah atau tidak melakukan tindakan pidana, sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya,” kata Ben di Surabaya, Selasa (1/9).
Namun, Ben belum bisa memberikan keterangan yang menyatakan bantahan tersebut. Nantinya, terlapor bakal memberikan sendiri kepada aparat kepolisian.
Ben mengungkapkan SKS tengah berada di Korea. Kliennya berjanji memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangannya atas kasus yang menimpanya.
“Keterangan lebih konkret disampaikan oleh klien kami kepada penyidik, apabila klien kami telah tiba di Surabaya dan memberi keterangan secara resmi di hadapan penyidik," ucapnya.
"Tempat yang paling tepat untuk menyampaikan keterangan secara rinci atau runtut adalah di dalam proses penyidikan nanti," tambahnya.
Ben meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait dugaan pelecehan seksual oleh SKS. Menurutnya, tuduhan tersebut masih memerlukan pendalaman.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














