jatim.jpnn.com, SURABAYA -
Seorang juru parkir (jukir) melapor karena masih ditarik secara tunai kepada Dishub Surabaya. Di sisi lain, tempatnya bekerja itu telah menerapkan sistem pembayaran digital.
Kasus itu terungkap setelah jukir bernama Didit mengaku diminta menyetorkan uang parkirnya secara tunai oleh petugas Dishub. Dia pun menanyakan apakah tindakan tersebut legal.
“Tempat saya bekerja ini masih ada pungutan, istilah pungutan itu yang dari Dishub. Saya cuma ingin menanyakan legalnya saja,” kata Didit dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).
Didit mengatakan tempat kerjanya sudah terdaftar dalam Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Selain itu, sistem pembayarannya juga telah menggunakan non tunai.
"Kami sudah terdaftar Bapenda istilahnya sudah berjalan digitalisasi, kok masih ada penarikan secara tunai. Kalau memang sudah, silakan kita sama-sama belajar non-tunai,” jelasnya.
"Jadi apa yang pemerintah tentukan, itu yang kita harus jalani. Jangan ada kayak oknum-oknum lagi yang istilahnya menjadikan itu jadi pungli (pungutan liar),” tambahnya.
Saat ini, Didit telah melaporkan perkara dugaan pungutan liar (pungli) tersebut melalui layanan ‘Lapor Cak Eri. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mendalami perkara itu.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














