Bagaimana Mekanisme Alih Status Guru PPPK jadi ASN Pusat? Pak Adi Bilang Begini

1 hour ago 4

Bagaimana Mekanisme Alih Status Guru PPPK jadi ASN Pusat? Pak Adi Bilang Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi guru PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sepakat pengelolaan guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Sebanyak 5.502 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, juga termasuk yang akan beralih menjadi ASN pusat.

Jika kebijakan tersebut terealisasi, pembayaran gaji guru PPPK nantinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan lagi menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Adi Zahri mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait rencana tersebut.

Dia mengatakan, Pemkot Palembang belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

"Rencana itu dari pemerintah pusat dan DPR. Sementara juklak dan juknisnya belum ada. Kami juga belum menerima surat dari KemenPAN-RB," ujar Adi, Kamis (20/8/2026).

Adi menyebutkan, jumlah guru PPPK di Palembang saat ini mencapai 5.502 orang.

Perinciannya, sebanyak 5.156 merupakan guru PPPK penuh waktu, sedangkan 346 lainnya berstatus PPPK paruh waktu.

Pengalihan status guru PPPK menjadi ASN pusat berkonsekuensi pada perubahan sumber penggajian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |