PERKAPI Minta Batas Perlindungan Kurator Diperjelas dalam UU

2 hours ago 4

PERKAPI Minta Batas Perlindungan Kurator Diperjelas dalam UU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) Siking Suryadi mendukung pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator yang saat ini tengah digodok Komisi XIII DPR RI. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) Siking Suryadi mendukung pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator yang saat ini tengah digodok Komisi XIII DPR RI.

Menurut Siking, keberadaan regulasi khusus mengenai profesi kurator sudah menjadi kebutuhan mendesak. Namun, dia menegaskan aturan tersebut nantinya harus memberikan perlindungan secara proporsional tanpa menjadikan profesi kurator kebal dari proses hukum.

“Karena memang kebutuhan atas UU ini mendesak. Di sisi yang lain kami paham bahwa permohonan agar adanya UU ini jangan sampai menjadi upaya untuk memberikan imunitas yang absolut tanpa batas kepada profesi kurator,” kata Siking dalam keterangan resminya, Kamis (20/8).

Pernyataan Siking sekaligus menanggapi kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kota Makassar, dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi, Kamis (20/8).

Dalam kunker tersebut, rombongan Komisi XIII DPR juga menampung aspirasi terkait penyusunan RUU Profesi Kurator.

Dia mengatakan, UU Profesi Kurator perlu mengatur secara jelas koridor pelaksanaan tugas dan kewenangan kurator.

Dengan demikian, kurator yang bekerja sesuai aturan dan kewenangannya mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas profesinya.

“Kita akan usulkan harus ada koridor jelas tentang sejauh mana pelaksanaan tugas dari kurator itu. Sehingga ketika itu dijalankan maka profesi ini tetap terlindungi oleh UU,” ujarnya.

Perkapi menilai keberadaan regulasi khusus mengenai profesi kurator sudah menjadi kebutuhan mendesak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |