Bayang-bayang Menyeramkan Tetap Mengikuti PPPK dan P3K Paruh Waktu

1 day ago 2

Bayang-bayang Menyeramkan Tetap Mengikuti PPPK dan P3K Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu justru menimbulkan galau massal. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Rini Antika pesimistis langkah pemerintah pusat mengucurkan dana bantuan Rp20,5 triliun kepada 497 pemda bisa menjadi solusi jitu terkait masalah pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) itu mengatakan, pemerintah pusat mestinya memberikan solusi yang bisa mengatasi masalah untuk jangka panjang.

Rini mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat membantu anggaran Rp 20,5 triliun kepada pemda agar bisa menyelamatkan PPPK dan P3K paruh waktu.

Namun, menurutnya, dampak bantuan tersebut hanya jangka pendek.

"Kami mengapresiasi pemerintah, tetapi kebijakan ini berpotensi hanya menjadi solusi jangka pendek apabila tanggung jawab pembiayaan tetap dibebankan kepada pemerintah daerah," kata Rini Antika kepada JPNN.com, Minggu (9/8).

Bu Rini khawatir, ketika ketentuan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diberlakukan pada 2027, pemda tetap akan memandang PPPK dan PPPK Paruh Waktu sebagai beban fiskal daerah.

Kondisi ini dapat menjadi "bom waktu" yang memunculkan kembali persoalan kesejahteraan, keterlambatan pembayaran gaji, terhambatnya pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"PHK PPPK dan PPPK Paruh Waktu akan tetap menjadi bayang-bayang menyeramkan kepada kami," ucapnya

Bantuan dana dari pusat tidak akan menghapus bayang-bayang menyeramkan yang mengikuti PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |