Bayar Pajak Kendaraan di Samsat, Kenali Dulu Tugas 3 Instansi Ini

4 days ago 2

Jumat, 07 Agustus 2026 – 19:55 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Samsat, Kenali Dulu Tugas 3 Instansi Ini - JPNN.com Jabar

Masyarakat saat membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat. Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdiri dari tiga instansi berbeda, tapi berada dalam satu layanan.

Meski begitu, masing-masing instansi memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.

Samsat merupakan kolaborasi antara Kepolisian, Bapenda Provinsi, dan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Perbedaan tugas ketiga instansi tersebut, penting diketahui masyarakat agar tidak keliru saat mengurus berbagai kebutuhan terkait kendaraan bermotor.

Kepolisian bertugas mengurus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Tugas tersebut mencakup pemeriksaan fisik kendaraan, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga pelat nomor kendaraan.

Kepolisian juga melakukan cap pengesahan pada STNK ketika masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Pengesahan tersebut menjadi bagian dari administrasi kendaraan agar kendaraan dapat dinyatakan legal dan beroperasi di jalan raya.

Sementara itu, Bapenda Provinsi memiliki tugas yang berbeda.

Samsat melibatkan Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja. Ketahui peran masing-masing sebelum mengurus pajak kendaraan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |