BKN dan KemenPANRB Pastikan Alih Status PPPK Paruh Waktu ke PPPK Tanpa Tes

7 hours ago 4

BKN dan KemenPANRB Pastikan Alih Status PPPK Paruh Waktu ke PPPK Tanpa Tes

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Kepala BKN Suharmen dan Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja memastikan alih status PPPK paruh waktu ke PPPK tanpa tes. Ilustrasi guru PPPK. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan alih status PPPK paruh waktu ke PPPK tanpa tes.

PPPK paruh waktu pun diimbau untuk fokus bekerja agar penilaian kinerjanya baik.

Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan pemerintah sudah menerima pengaduan soal minimnya gaji PPPK paruh waktu.

Ada yang gajinya di bawah Rp 500 ribu, banyak juga di atas Rp 1 jutaan.

Suharmen menyampaikan pembayaran hak berupa gaji PPPK paruh waktu ini merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.

"Jadi, kalau ada perbedaan gaji PPPK paruh waktu itu terkait kesanggupan anggaran pemda," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN baru-baru ini.

Dia menambahkan, sudah disampaikan sejak awal bahwa secara bertahap (sesuai kemampuan keuangan negara dan daerah) PPPK paruh waktu ini akan diberikan penyetaraan hak sebagai PPPK tanpa harus mengikuti seleksi lagi.

Artinya, alih status PPPK paruh waktu ke PPPK dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran negara dan daerah.

Waka BKN Suharmen dan Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja memastikan alih status PPPK paruh waktu ke PPPK tanpa tes

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |