
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Memiliki jaminan kesehatan merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang salah satunya adalah pekerja.
Guna melindungi hak pekerja dan mendorong kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Kediri menggelar acara One Day Kepatuhan (ODK) yang diselenggarakan pada Selasa, (22/4/2025).
Berdasarkan amanat Undang-undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk mengawasi dan memeriksa kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, dalam rilis yang diterima, Rabu (23/5/2025), menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ODK yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan badan usaha dalam penyampaian data kepesertaan Program JKN. Terdapat sejumlah 34 badan usaha yang telah diundang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Badan usaha yang telah diundang wajib menyampaikan dokumen atau data yang diminta untuk pemeriksaan seperti rekap nama pekerja, besaran upah, slip gaji, akta perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), bukti pembayaran terakhir ke BPJS Kesehatan, serta dokumen wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan. Melalui data-data tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan kami harap badan usaha dapat menyampaikan kondisinya dengan riil,” kata Tutus.
Dalam kesempatan tersebut, Tutus menyampaikan jika dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk menyelenggarakan Program JKN. Melalui pelaksanaan ODK ini, badan usaha diberikan sosialisasi kembali untuk melaksanakan kewajibannya.
Pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk memotong 1% iuran dari pekerja dan 4% dari pemberi kerja. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat menjamin maksimal lima jiwa yang mencakup pekerja itu sendiri dan keluarga inti, yaitu pasangan dan maksimal tiga anak sah.
“Kami menghimbau agar badan usaha patuh terhadap undang-undang yang berlaku karena setiap pekerja mempunyai hak atas jaminan kesehatan. Masih ditemukan beberapa badan usaha yang belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya. Dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta keluarganya untuk menjadi peserta Program JKN, maka pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa rasa khawatir karena sudah memiliki jaminan kesehatan. Iuran JKN dapat dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulannya. Kami juga mengapresiasi badan usaha yang telah mentaati aturan dan mendukung kelancaran Program JKN ini,” terangnya.
Tutus menambahkan, pelaksanaan pemeriksaan ini juga sebagai sarana untuk menerima masukan dan kendala yang dihadapi para pemberi kerja terhadap Program JKN khususnya mengenai layanan kesehatan.
“Melalui pertemuan ini dapat mengetahui kendala apa saja yang biasa dihadapi oleh pemberi kerja dalam mendaftarkan karyawannya. Oleh karena itu BPJS Kesehatan sangat terbuka dan siap memberikan solusi dan pelayanan bagi pekerja maupun pemberi kerja,” ucapnya.
Tutus menyampaikan kegiatan ODK yang melibatkan peran Wasnaker dalam pemeriksaan badan usaha adalah upaya untuk mengoptimalkan kepatuhan badan usaha terutama dengan memenuhi hak pekerjanya untuk didaftarkan jaminan kesehatan melalui Program JKN.
Selain itu, lanjutnya, dalam kegiatan pemeriksaan ini juga disampaikan kepada PIC badan usaha untuk memanfaatkan Aplikasi Elektronik Badan Usaha (E-Dabu) yang dapat diakses melalui website ataupun smartphone.
“Tentunya para pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya dalam pendaftaran pekerja dan membayarkan iurannya secara rutin tiap bulannya. Sehingga apabila pekerja ingin memanfaatkan layanan kesehatan menggunakan JKN tidak mengalami kendala lagi. Jika ingin mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN dapat dengan mudah mengakses Aplikasi E-Dabu, sehingga tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan dan dapat mengefisiensi waktu,” pungkasnya. (uji/mar)