Bu Rini: Gaji Dibiayai APBN dan Pengalihan P3K PW ke PPPK Jadi Solusi

2 days ago 3

 Gaji Dibiayai APBN dan Pengalihan P3K PW ke PPPK Jadi Solusi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK Paruh Waktu menunggu kepastian nasib. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) mengapresiasi kebijakan pemerintah menambah anggaran Rp 20,5 triliun untuk membantu pemerintah daerah (pemda) membayar gaji ASN.

Kebijakan tersebut bisa menyelamatkan PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW) walaupun hanya dalam jangka pendek.

"Kami mengapresiasi pemerintah, tetapi kebijakan ini berpotensi hanya menjadi solusi jangka pendek apabila tanggung jawab pembiayaan tetap dibebankan kepada pemerintah daerah," kata Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) Rini Antika kepada JPNN, Minggu (9/8).

Bu Rini mengungkapkan kekhawatiran mereka, ketika ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diberlakukan secara penuh, dengan pembatasan belanja pegawai, PPPK dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW justru berpotensi dipandang sebagai beban fiskal daerah. 

Kondisi ini dapat menjadi "bom waktu" yang memunculkan kembali persoalan kesejahteraan, keterlambatan pembayaran gaji, terhambatnya pengangkatan PPPK Penuh Waktu hingga ancaman pemberhentian ASN.

"Pemberhentian hubungan kerja atau PHK PPPK dan PPPK Paruh Waktu akan tetap menjadi bayang-bayang menyeramkan kepada kami," ucapnya 

Oleh karena itu, ujar Rini, solusi yang benar-benar memberikan kepastian adalah pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari APBD ke APBN, disertai percepatan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang hanya mengenal dua status ASN, yaitu PNS dan PPPK.

Sekjen DPP Aliansi PWI Rini Antika mengatakan, biaya gaji PPPK ke APBN dan pengangkatan P3K PW menjadi PPPK jadi solusi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |