Dilema Gaji PPPK, Ketika Kebijakan Pusat Membebani Fiskal Daerah

9 hours ago 5

Sabtu, 18 Juli 2026 – 19:30 WIB

Dilema Gaji PPPK, Ketika Kebijakan Pusat Membebani Fiskal Daerah - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Pegwai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Foto: Humas KemenPANRB

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Persoalan keterbatasan anggaran pemerintah daerah (pemda) dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi sorotan tajam. Fenomena ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan kemampuan fiskal di tingkat daerah.

Alih-alih membebankan solusi kepada daerah melalui dorongan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), para akademisi mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hubungan keuangan pusat dan daerah, serta meninjau ulang prioritas belanja negara yang dinilai belum efisien.

Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol Universitas Gadjah Mada Agus Pramusinto menegaskan bahwa ketika pemda mengalami kebuntuan dalam memenuhi kewajiban gaji PPPK, tanggung jawab utama ada di tangan pemerintah pusat.

"Ketika pemerintah daerah tidak mampu, tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Oleh karena itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya," ujar Agus, Jumat (17/7).

Menurut Agus, banyak kebijakan efisiensi anggaran saat ini yang tidak dirancang secara komprehensif.

Ia mencontohkan alokasi besar untuk program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Tanpa desain sasaran yang matang, anggaran yang terserap justru berisiko tidak tepat sasaran dan terbuang sia-sia, sementara kewajiban mendasar seperti gaji pegawai di daerah justru terabaikan.

Lebih jauh, Agus mengkritisi pola kerja pemerintah yang cenderung reaktif dan gemar menciptakan program baru dibandingkan mengoptimalkan institusi yang sudah ada.

Ia mencontohkan pembentukan inisiatif baru seperti Sekolah Rakyat atau Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai tumpang tindih dengan lembaga eksisting seperti sekolah formal yang butuh perbaikan tata kelola, atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pemerintah daerah sedang dihadapkan pada dilema untuk menyediakan anggaran gaji PPPK. Akademisi menyoroti kebijakan pemerintah pusat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |