Dituntut 27 Tahun Penjara, Nadiem: Rekor, Lebih Besar dari Pembunuh & Teroris

14 hours ago 5

 Rekor, Lebih Besar dari Pembunuh & Teroris

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu menilai tuntutan pidana terhadap dirinya lebih besar daripada hukuman yang biasa dijatuhkan kepada pembunuh dan teroris.

Pasalnya, kata dia, tuntutan pidana penjara selama 18 tahun beserta tuntutan subsider uang pengganti selama 9 tahun penjara terhadapnya hampir mencapai secara total 27 tahun penjara.

"Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain," ucap Nadiem saat ditemui seusai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.

Nadiem mengaku bingung. "Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?" katanya.

Ia juga kaget lantaran merasa tidak ada kesalahan administrasi dan unsur korupsi apa pun yang dia lakukan, di mana seluruh masyarakat juga telah mengetahuinya.

Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun serta uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |