Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Terapis Spa Ungkap Alasan Masih Pikir-pikir Banding

7 hours ago 3

Kamis, 16 Juli 2026 – 20:42 WIB

Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Terapis Spa Ungkap Alasan Masih Pikir-pikir Banding - JPNN.com Jatim

Kuasa hukum terapis spa Nur Hasannah mempertimbangkan banding usai divonis 2,5 tahun penjara. Mereka menilai fakta persidangan belum dipertimbangkan penuh. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencurian uang miliaran rupiah, Nur Hasannah Prasetya, masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan usai kliennya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (15/7).

Seusai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa Zulfan Badru Naja, menilai majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, terutama hal-hal yang dinilai dapat meringankan hukuman kliennya.

“Menurut kami, putusan itu kurang mempertimbangkan unsur-unsur yang meringankan, salah satunya penerimaan maaf dari korban kepada terdakwa,” kata Zulfan.

Menurutnya, selama persidangan terungkap bahwa korban telah memberikan maaf kepada Nur Hasannah.

Selain itu, terdakwa juga merupakan ibu yang masih memiliki anak balita sehingga kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

“Fakta itu juga muncul di persidangan. Kami menilai seharusnya menjadi salah satu pertimbangan hakim,” ujarnya.

Meski belum memutuskan langkah selanjutnya, Zulfan mengatakan kliennya masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan isi putusan tersebut bersama keluarga.

Kuasa hukum terapis spa Nur Hasannah mempertimbangkan banding usai divonis 2,5 tahun penjara. Mereka menilai fakta persidangan belum dipertimbangkan penuh

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |