DPR RI Usul Guru Non-ASN Diangkat PNS, Kepala BKN Merespons

3 hours ago 6

DPR RI Usul Guru Non-ASN Diangkat PNS, Kepala BKN Merespons

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BKN Prof Zudan Arif. Foto: Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI ramai-ramai mengusulkan guru non-ASN diangkat seluruhnya menjadi PNS. Alasannya dengan menjadi PNS, guru akan lebih fokus mengajar dan tidak dibayang-bayangi pemutusan kontrak kerja.

Usulan Komisi X DPR RI ini direspons BadaN Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah, untuk mengangkat seluruh guru non-ASN menjadi PNS perlu proses yang cermat dan terukur.

"Diperlukan koordinasi intensif dahulu antarkementerian, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemda, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPANRB), BKN serta kementerian lembaga terkait lainnya," tutur Prof. Zudan kepada JPNN, Rabu (13/5/2026).

Koordinasi dengan Kemenkeu, lanjutnya, untuk mengukur kemampuan keuangam negara. Kemendikdasmen dan pemda untuk kebutuhan riilnya.

KemenPANRB untuk formasi. BKN untuk teknis seleksi dan pengangkatannya.

Dalam rapat koordinasi percepatan reformasi birokrasi dan transformasi manajemen ASN bersama KemenPANRB, Komisi II DPR RI, serta sejumlah kepala daerah dari Provinsi Kalimantan Selatan, di Kantor KemenPANRB pada Selasa (12/5/2026), Prof. Zudan menyampaikan jumlah dan komposisi ASN saat ini perlu dikelola secara strategis agar mampu mendukung efektivitas pembangunan daerah, dan kualitas pelayanan publik.

Saat ini, rasio ASN nasional berada pada angka 2,4 persen dari total penduduk, dengan komposisi jabatan fungsional mencapai 53 persen.

"Tugas kami di BKN memastikan arsitektur kepegawaian berjalan tepat sasaran,” ujar Kepala BKN.

DPR RI ramai-ramai mengusulkan guru non-ASN diangkat PNS, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah merespons

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |