DPRD Bali Sorot Pelanggaran Tata Ruang Empat Proyek di Tebing Pecatu, Fatal

1 week ago 11

Sabtu, 18 Juli 2026 – 16:22 WIB

DPRD Bali Sorot Pelanggaran Tata Ruang Empat Proyek di Tebing Pecatu, Fatal - JPNN.com Bali

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Supartha. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di sejumlah proyek bangunan usaha pariwisata di kawasan tebing Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung.

Menurut Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, berdasar hasil pendalaman, pelanggaran proyek tersebut sudah sangat jelas.

Proyek itu diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ada juga indikasi pelanggaran UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga ketentuan mengenai wilayah pesisir serta peraturan tata ruang daerah.

Ada empat proyek yang diduga melanggar, yakni Rockfish Uluwatu, Nova Ocean Hotel, Dream Project, dan Stone Villa Uluwatu.

“Semuanya berada di pinggir jurang, bahkan ada yang bangunannya sudah keluar dari bibir tebing dan ditopang beton,” kata I Made Supartha dilansir dari Antara.

Pansus TRAP mengingatkan bahwa pembangunan di kawasan jurang merupakan kewenangan Pemprov Bali.

Oleh karena itu, sehingga setiap izin yang berkaitan dengan lokasi tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku.

Pansus TRAP DPRD Bali menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di sejumlah proyek bangunan di tebing Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |