Dapur SPPG Kini Dilarang Menggunakan LPG 3 Kilogram dan MinyaKita

2 hours ago 3

Dapur SPPG Kini Dilarang Menggunakan LPG 3 Kilogram dan MinyaKita

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Badan Gizi Nasional (BGN) meminta kepada seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menggunakan bahan baku bersubsidi untuk program MBG. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) meminta kepada seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menggunakan bahan baku bersubsidi untuk program MBG.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, produk–produk subsidi terdiri dari minyak goreng rakyat atau MinyaKita, gas LPG subsidi 3 kilogram, dan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

"Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP," kata Sudaryono di Jakarta, Selasa (28/7).

Karena itu, politikus Partai Gerindra ini meminta masyarakat ikut mengawasi kepada dapur SPPG

Sudaryono mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya dapur SPPG yang melanggar ketentuan tersebut.

"Jadi, akan kami beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kami tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," tegasnya.

Selain itu, SPPG juga harus membeli bahan pangan, seperti telur sesuai dengan HAP (Harga Acuan Penjualan) telur ayam.

"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp 12.500-Rp 15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp 12.500 sampai Rp 15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah," kata Sudaryono.

Badan Gizi Nasional (BGN) meminta kepada seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menggunakan bahan baku bersubsidi untuk program MBG.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |