DPRD Sulteng: Batalkan IUP Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan!

4 hours ago 5

 Batalkan IUP Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Warga memecah batu gamping di sekitar pegunungan di Desa Nambo, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (23/2/2024). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

jpnn.com - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan pembatalan seluruh izin usaha pertambangan (IUP) serta penerapan moratorium tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan.

"Kami merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP dan memberlakukan moratorium tambang batu gamping di Banggai Kepulauan," kata Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adhi Prabowo di Palu, Kamis (30/4/2026).

Saat ini tercatat 23 IUP yang telah diterbitkan di wilayah Banggai Kepulauan, terdiri atas lima IUP Operasi Produksi dan 18 IUP tahap eksplorasi.

Komisi III menilai, keberadaan izin tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem karst, termasuk hutan, danau, gua, serta habitat spesies endemik yang dilindungi.

Selain itu, aktivitas pertambangan batu gamping juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kawasan karst memiliki fungsi ekologis penting sebagai pengatur tata air alami serta menyimpan keanekaragaman hayati tinggi yang wajib dilestarikan.

Perlindungan kawasan karst juga diperkuat melalui Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 224 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati Ekosistem Karst, yang telah dilengkapi peta dan titik koordinat kawasan konservasi.

Berdasarkan hasil pembahasan di Komisi III DPRD Sulteng, telah merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP yang terbukti bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

DPRD Sulteng merekomendasikan pembatalan seluruh izin usaha pertambangan (IUP) tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |