Dukung Putusan MK, Komisi I: Kuota Internet yang Dibeli Memang Hak Pelanggan

3 hours ago 4

 Kuota Internet yang Dibeli Memang Hak Pelanggan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.

Diketahui, putusan MK Nomor 273 mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir. 

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik ke masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi," kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin melalui layanan pesan, Jumat (24/7).

Legislator fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan kuota internet yang sudah dibeli memang menjadi hak konsumen, meski masa waktu berakhir.

"Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota," lanjut Kang TB.

Eks Sesmilpres itu menilai banyak masyarakat yang selama ini dirugikan karena sisa kuota internet yang masih tersedia tidak dapat digunakan hanya karena masa aktif layanan telah berakhir.

"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat, karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku, maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Kang TB meminta Kementerian Komunikasi dan Digital bersama seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan MK.

Pemerintah dan operator telekomunikasi diminta segera bikin aturan yang menyesuaikan putusan MK terkait kuota internet.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |