jpnn.com, JAKARTA - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengingatkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait arah fiskal yang sedang ditempuh pemerintah.
Menurut dia, belum genap satu minggu Suahasil duduk sebagai Menteri Keuangan, kelas menengah sudah mendapatkan alasan untuk bertanya: apakah pergantian dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil sekadar pergantian orang, atau pertanda perubahan filosofi mengenai siapa yang harus menanggung beban fiskal negara?
“Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan. Ambil contoh pajak pedagang e-commerce,” kata Achmad, Senin (21/9).
Menurut dia, di bawah Purbaya, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026.
Bahkan pada 12 Agustus, Purbaya masih membuka kemungkinan memperpanjang penundaan apabila kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat belum cukup kuat.
“Logikanya sederhana. Jangan menambah tekanan baru ketika mesin konsumsi masyarakat belum benar-benar pulih,” ujar Achmad.
Menurut dia, setelah kursi Menteri Keuangan berganti, nadanya berubah. Pada 18 September 2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan pungutan melalui marketplace direncanakan berlaku mulai 1 November 2026.
Memang harus dicatat secara adil bahwa Bimo juga mengatakan dirinya belum memperoleh arahan khusus dari Suahasil mengenai kebijakan tersebut.





















.jpeg)
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















