Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tembus Rp 1,3 Triliun

1 week ago 11

Selasa, 21 April 2026 – 03:00 WIB

Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tembus Rp 1,3 Triliun - JPNN.com Jateng

Eks petinggi PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dituntut hukuman berat dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4). Foto: Source for JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Eks petinggi PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dituntut hukuman berat dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso menuntut terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4) sore.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Iwan Setiawan terbukti secara sengaja melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan tidak main-main, mencapai Rp 1,3 triliun.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang,” lanjut jaksa.

Jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, serta tidak menunjukkan penyesalan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Eks petinggi PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dituntut hukuman berat dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |