Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Prapradilan, Kejagung Bereaksi Begini

2 hours ago 2

Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Prapradilan, Kejagung Bereaksi Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons gugatan praperadilan yang akan diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Prapradilan, Kejagung Bereaksi BeginiEks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto dok ANTARA/Asprilla Dwi Adha/agr

Dia mengatakan hak untuk mengajukan praperadilan sudah diatur dalam KUHAP sehingga mantan Jampidsus itu pun berhak mengajukan gugatan.

Kubu Febrie Adriansyah akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menjelaskan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan.

Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.

Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Keejagung merespons gugatan praperadilan yang akan diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |