Fadia A. Rafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar

7 hours ago 4

Kamis, 23 Juli 2026 – 20:00 WIB

Fadia A. Rafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar - JPNN.com Jateng

Bupati Non-aktif Pekalongan Fadia Arafiq saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan Fadia A. Rafiq digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dua dakwaan terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya mengungkapkan Fadia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya (outsourcing).

Selain penyediaan tenaga alih daya, perusahaan tersebut juga disebut mendapat proyek penyediaan makanan dan minuman di RSUD Kabupaten Pekalongan.

Menurut jaksa, praktik itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia.

"Terdakwa memerintahkan kepala OPD untuk memenangkan PT RNB dalam penyediaan tenaga alih daya dan penyediaan makanan minuman di RSUD Pekalongan," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sidang perdana Fadia Arafiq digelar di Tipikor Semarang. Jaksa KPK mendakwa bupati nonaktif itu mengatur proyek dan menerima gratifikasi Rp2,8 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |