jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum eks Jaaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah tudingan tentang kliennta menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Febri menyatakan bantahan tersebut telah disampaikan kliennya sejak awal munculnya informasi mengenai dugaan transaksi tersebut.
"Kalau Pak FA sudah tegas dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," kata Febri, Minggu (6/9).
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan pihaknya tidak hanya mengandalkan bantahan Febrie.
Menurut Febri, keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian juga perlu dilihat secara utuh.
Febri menilai informasi mengenai dugaan penerimaan Rp40 miliar telah menimbulkan kekeliruan karena pertimbangan hakim praperadilan dikutip secara parsial. Menurut dia, nama Febrie tidak disebut secara eksplisit oleh Tan Kian sebagai pihak yang menerima uang tersebut.
Lebih lanjut mantan pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menuturkan perkara tersebut bermula ketika Tan Kian mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy.
Menurut Febri, sosok Lucy disebut telah menyampaikan soal adanya perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka jika tidak diurus.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















