Febrie Merasa Dikriminalisasi, Pakar: Mungkin karena Dulu Sering Mengkriminalisasi

4 days ago 6

 Mungkin karena Dulu Sering Mengkriminalisasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah), digiring oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dikriminalisasi merupakan hal yang wajar.

Pasalnya, hal serupa biasa dilakukan Febrie terhadap orang lain dalam posisinya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat,” kata Huda pada Jumat (7/8).

Selain itu, Huda menegaskan tudingan kriminalisasi sebaiknya tidak diperdebatkan di ruang publik, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan.

“Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan," ujarnya.

Untuk itu, Huda mengingatkan Febrie dan publik agar menunggu putusan praperadilan dari hakim guna membuktikan ada kriminalisasi atau tidak.

Febrie diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi, kita lihat putusan praperadilan mengenai dia apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu," jelas dia.

Huda mencontohkan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang pengusutannya dipimpin oleh Febrie

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |