Gandeng Ombudsman, Pemkab Situbondo Launching Program Digital untuk Masyarakat

5 days ago 13
Gandeng Ombudsman, Pemkab Situbondo Launching Program Digital untuk Masyarakat Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, saat memberi paparan di Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, meluncurkan program Rio Calling atau Ricall, sebuah layanan publik yang membentuk keterikatan emosional dan kepercayaan atau attachment antara pejabat pemerintah dengan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Situbondo dengan Ombudsman RI, serta pembekalan terkait UU No. 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik pada Selasa (25/3/2025).

"Kita punya program namanya Ricall atau Rio calling, di mana program itu langsung akses kepada saya, kalau bahasa ketua tadi attachment itu dapat antara saya dan Mbak Ulfi (Wakil Bupati Situbondo) dengan masyarakat," kata Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo.

Ia mengatakan bahwa program tersebut bisa melalui media sosial, nomor ponsel, atau nomor yang selama ini aktif di grup-grup diskusi WhatsApp.

"Tiap hari aktif, dan semua orang bisa mengakses saya, dan pendopo terbuka untuk semua," ujarnya

Menurut dia, kekuasaan sejatinya milik rakyat.

"Saya tidak ingin jadi raja penguasa, semuanya milik rakyat, hanya mengelola saja," tuturnya.

Rio mengaku akan membangun kebijakan daerah, termasuk anggaran berbasis data atau evidence based policy dalam pemerintahannya.

"Saya mengkhususkan mem-briefing tim agar berbasis data (evidence based policy)," ucapnya.

Disebutkan olehnya, kebijakan berbasis data bersumber dari data yang dimiliki Pemkab Situbondo, lembaga, atau survei lainnya.

"Mesrenbang itu data dari Desa, Kecamatan, Kabupaten. Di samping itu ada data lain sebagai pembanding dari BPS, data survei, itu sebagai pembentuk evidence based policy. Mau gitu, bukan ada rapat RPJMD dari bawah, ternyata ending-nya OPD shortcut ke kepala daerah, akhirnya percuma," paparnya.

Ia menyatakan, semua program OPD akan diintegrasikan atau inline dengan Situbondo naik kelas, sehingga pemerintah daerah setempat mengundang Ombudsman RI. 

"Situbondo pertama didatangi dan berani kerja sama bikin MoU dengan Ombudsman untuk pelayanan publik, ini komitmen saya dan Mbak Ulfi untuk masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyambut positif program Bupati Situbondo.

"Yang kami nilai di antaranya pengelolaan pengaduan masyarakat, Ricall kita harapkan memberikan wadah baru bagaimana lembaga layanan terutama pemerintah daerah, Bupati, Wakil Bupati, OPD, Sekretariat Daerah, itu dekat dengan masyarakat," ujarnya

Ia turut berpesan agar Ricall dilengkapi dengan aplikasi digital, dan diharapkan bisa mendekatkan Pemkab Situbondo dengan masyarakat.

"Masyarakat bisa mengoreksi langsung melalui keluhannya, misalnya ada jalan rusak, pendidikan belum maksimal, pelayanan kesehatan belum baik, baik level desa sampai kabupaten bisa dikeluhkan masyarakat," tuturnya.

Ketua Ombudsman RI menjelaskan, pihaknya memperbaiki standar layanan sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang mana layanan publik pemerintah daerah kadang membutuhkan waktu yang lama.

"Pelayanan biasanya sehari selesai, dikerjakan berminggu-minggu bahkan berbulan-berbulan," cetusnya.

Ombudsman, lanjut Najih, juga memberikan penilaian pemerintah daerah dalam standar pelayanan publik.

"Tidak sesuai kita berikan rapat merah, termasuk opini pengawasan, kalau masuk rapot merah, potensi mala administrasinya tinggi," ucapnya.

Periode penilaian pada 2021-2024 untuk RPJMN 2020-2024, Ombudsman diberi tugas menilai pemenuhan atau kepatuhan pada standar pelayanan publik.

"Untk Situbondo tahun 2021 masuk zona kuning, nilainya masih 64, tahun 2022 masih zona kuning juga, tahun 2024 naik menjadi zona hijau tapi nilainya belum terbaik yaitu nilai B, tahun 2024 masuk zona terbaik hijau," paparnya.

Menurut dia, untuk menciptakan layanan publik yang baik diperlukan perencanaan yang baik, seperti perencanaan menggambarkan bagaimana SDM-nya, serta bagaimana dukungan anggarannya. 

Kemudian, kata Najih, dalam perencanaan ini akan diketahui prioritas yang didahulukan, dan tolok ukur keberhasilan pemerintahan dalam konteks pelayanan publik.

"Dari situ kita bisa kita evaluasi bahwa penyelenggaraan layanan ini membaik atau tidak. Ombudsman tahun 2025 akan memberikan opini pengawasan pelayanan publik. Ini diperlukan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi, karena melapor bagian dari kewajiban untuk saling memperbaiki situasi," katanya.

"Kita memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang mau melapor adanya keluhan-keluhan pelayanan. Kita akan melindungi kalau minta dirahasiakan kita rahasiakan," imbuhnya. (adv/sbi/mar)

Read Entire Article
Kabar berita |