Heboh Isu PPPK Terancam PHK Gegara Efisiensi, Gubernur Bengkulu Sampaikan Instruksi

4 hours ago 3

Heboh Isu PPPK Terancam PHK Gegara Efisiensi, Gubernur Bengkulu Sampaikan Instruksi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Gubernur Bengkulu Ir H Mian saat memberikan keterangan pers mengenai nasib PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis, (2/4/2026). ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayah itu tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan bahwa instruksi tersebut merupakan langkah perlindungan bagi tenaga kerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran akibat adanya pemotongan transfer keuangan daerah (TKD).

"Terkait dengan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, Bapak Gubernur Bengkulu telah menyampaikan kepada para bupati dan wali kota untuk konsisten mengakomodir semuanya," kata dia seusai menghadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2027 di Pemkab Rejang Lebong, Kamis (2/4/2026).

Mian menjelaskan, penghematan pengeluaran daerah memang tidak terhindarkan, mulai dari belanja kegiatan fisik hingga non-fisik.

Namun, untuk belanja pegawai, pemerintah pusat memberikan ruang melalui relaksasi pendanaan agar daerah tidak langsung terbentur aturan batas maksimal belanja rutin pegawai sebesar 30 persen.

"Akan di-klaster, mana daerah yang kekuatan fiskalnya kuat didahulukan untuk mencapai 30 persen biaya rutin pegawai. Bagi daerah yang kekuatan fiskalnya masih perlu asistensi, ada relaksasi," terang dia.

Relaksasi ini direncanakan melalui dukungan APBN atau penyesuaian dalam program pengadaan barang dan jasa, sehingga struktur belanja pegawai dapat tetap terjaga tanpa harus mengurangi jumlah tenaga kerja.

Gubernur Bengkulu sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.800/1/BKD/2026 tertanggal 1 April 2026 yang menegaskan larangan PHK tersebut. Mian mengimbau agar para PPPK di seluruh Provinsi Bengkulu tetap tenang dan tidak perlu resah terkait status kerja mereka.

Gubernur Bengkulu sudah sampaikan instruksi kepada bupati dan wali kota merespons isu PPPK terancam PHK gegara efisiensi. Alhamdulillah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |