Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga WNA, Rekam Jejak Pelanggarannya Fatal

3 weeks ago 8

Rabu, 15 Juli 2026 – 16:55 WIB

Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga WNA, Rekam Jejak Pelanggarannya Fatal - JPNN.com Bali

Imigrasi Singaraja mendeportasi masing-masing satu orang WNA dari India, Singapura dan China karena menyalahgunakan izin tinggal di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (15/7). Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Singaraja

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal India, Singapura, dan China.

Ketiganya dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja.

Padahal, visa tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata.

Ketiga WNA tersebut berinisial AKG asal India, RN asal Singapura, dan ST asal China.

Ketiganya dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja AA Gde Kusuma Putra, Rabu (15/7).

AKG dan ST diketahui masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan RN menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan, termasuk wisata, dan tidak dapat digunakan untuk bekerja maupun melakukan aktivitas lain di luar tujuan pemberian visa,” kata AA Gde Kusuma Putra dilansir dari Antara.

Imigrasi Singaraja mendeportasi masing-masing satu orang WNA dari India, Singapura dan China karena menyalahgunakan izin tinggal di Bandara Ngurah Rai

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |