bali.jpnn.com, DENPASAR - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Agustus 2026.
Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi.
Layanan ini untuk mempermudah warga Bali mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sabtu hari ini (29/8), layanan SIM Keliling hadir di sejumlah kabupaten di Provinsi Bali.
Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling hadir di dua tempat berbeda, yakni di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mal Pelayanan Publik Puspem Badung).
Layanan SIM Keliling hadir mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Di Kabupaten Tabanan, layanan SIM Keliling hadir di Pasar Senggol mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan 20.00 WITA.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















