Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Militan Gibran 08 Nusantara Dorong Percepatan UU Perampasan Aset

5 hours ago 9

Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Militan Gibran 08 Nusantara Dorong Percepatan UU Perampasan Aset

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Jenderal DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Abd Aziz S., S.ST di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Militan Gibran 08 Nusantara menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak kepada kepentingan rakyat sekaligus menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam mengawal pelaksanaannya.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Abd Aziz S., S.ST di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Abd Aziz menyampaikan 8 poin sikap organisasi, mulai dari dukungan terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara, hingga pengawalan berbagai program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Abd Aziz mengatakan, dukungan terhadap pemerintah harus diikuti dengan pengawasan dan keberanian memberikan kritik apabila dalam pelaksanaan kebijakan ditemukan persoalan di lapangan.

"Dukung yang baik, kawal pelaksanaannya, koreksi yang kurang, dan perbaiki bersama untuk Indonesia yang lebih sejahtera,” tegas Abd Aziz.

Menurutnya, Militan Gibran 08 Nusantara pertama-tama mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset oleh DPR RI.

UU tersebut dinilai penting sebagai instrumen hukum untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset negara yang terbukti berasal dari tindak pidana.

Namun, prosesnya tetap harus menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Militan Gibran 08 Nusantara menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak kepada kepentingan rakyat sekaligus menjadi mitra kritis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |